Kongres ABKIN pada tahun 2009 diselenggarakan, Hotel
Satelit, Jalan Mayjen Sungkono 119 Surabaya, Tanggal 14-15 November 2009,
kongres ini sesuai dengan AD dan ART ABKIN Bab XI pasal 29 ayat 2 mempunyai
kewenangan bertujuan untuk: Menetapkan dan atau mengubah AD/ART ABKIN,
Menetapkan Garis-garis Besar Program Nasional, Menilai pertanggungjawaban
Pengurus Besar, Memilih, menetapkan dan melantik Pengurus Besar yang baru,
Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
Bab XI Pasal 29 ayat 3 menyatakan bahwa acara kongres paling tidak memuat:
Bab XI Pasal 29 ayat 3 menyatakan bahwa acara kongres paling tidak memuat:
- Laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar ABKIN (dalam sidang pleno)
- Pandangan umum masing-masing Pengurus daerah terhadap isi laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar ABKIN (dalam sidang pleno)
- Penetapan Garis-garis besar program nasional (sidang komisi program)
- Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Besar ABKIN yang baru (ART, pasal 29 ayat 4)
- Pembahasan perubahan AD/ART (sidang komisi organisasi)
- Sidang-sidang komisi terhadap materi yang dipandang perlu
Adapun
peserta dalam kegiatan kongres kali
ini adalah Pengurus Besar, Unsur Pengurus daerah, Unsur Pengurus Cabang, Unsur
Dewan Pembina, Unsur Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling dan
Unsur Divisi-Divisi dari seluruh Indonesia.
Pada kongres kali ini Anggaran dasar
dan Anggaran Rumah Tangga ABKIN diperbaiki dan dilengkapi sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan organisasi.
Sala satu perubahan yaitu
dimasukkannya Ikatan Konselor Indonesia (IKI) menjadi divisi ABKIN (Pasal 23
Ayat 5; F) , meskipun dalam kongres terdahulu di Lampung dan Semarang pernah
diusulkan, namun baru pada kongres di Surabaya IKI baru bisa masuk ke Divisi ABKIN.
Selain itu juga di masukkannya DEWAN
AKREDITASI DAN LISENSI kedalam ART pada BAB IX ayat 29
Selain itu pada kegiatan kongres ini
terbentuknya Pengurus Baru ABKIN Priode 2009-2013 dengan susunan sebagai
berikut:
PENGURUS BESAR ASOSIASI BIMBINGAN
DAN KONSELING INDONESIA
2009 - 2013
Ketua Umum
|
Prof. Dr. H. Mungin Edy Wibowo, M.Pd., Kons.
|
Ketua I
|
Dr. H. Rochmat Wahab, M.Pd., M.A.
|
Ketua II
|
Dr. Marjohan, M.Pd., Kons.
|
Ketua III
|
Suko Budiyono, Ph.D, M.Pd.,Kons.
|
Sekretaris Jenderal
|
Dr. Triyono, M.Pd
|
Sekretaris I
|
Drs. Tri Laksono, M.Pd., Kons.
|
Sekretaris II
|
Dr. Suwardjo, M.Si
|
Sekretaris III
|
Drs. Dimyati, M.Pd., Kons.
|
Bendahara
|
Drs. Sutijono, M.M.
|
Bendahara I
|
Prof. Dr. Ni Ketut Suarni, M.S. Kons
|
Bendahara II
|
Dra. Hj. Tatik S. Suryo, M.M
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar