Geopolitik
Indonesia
- Pengertian
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau
peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya
terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas)
suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung
kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara
langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik
bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi,
atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik
geografi suatu Negara.
Sebagai Negara kepulauan, dengan masyarakat yang
berbhinneka, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus
kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis
dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan
dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu
tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini.
Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia tercermin pada
momentum sumpah pemuda tahun 1928 dan kemudian dilanjutkan dengan perjuangan
kemerdekaan yang puncaknya terjadi pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia
17 Agustus 1945.
Penyelenggaraan Negara kesatuan Republik Indonesia
sebagai system kehidupan nasional bersumber dari dan bermuara pada landasan
ideal pandangan hidup dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. dalam
pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan
interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun
internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip
dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan
kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah
satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah
nusantara sehingga disebut dengan wawasan nusantara. Kepentingan nasional yang
mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan
wilayah, bangsa, dan segenap aspek kehidupan nasionalnya. Karena hanya dengan
upaya inilah bangsa dan Negara Indonesia dapat tetap eksis dan dapat
melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang dicita-citakan.
Oleh karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik
Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan
nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yang
kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian
secara keseluruhan (Suradinata; Sumiarno: 2005).
- Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang
berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk
kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara
melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti
diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan
wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara
samudra Pasifik dan samudra Indonesia, serta diantara benua Asia dan benua
Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang
suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah
dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya
untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara
memiliki arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai dengan geografi
wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan
cita-cita nasionalnya.
- Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah
(Geografi)
a. Asas
Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata ‘Archipelago’ dan
‘Archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘Archipelagos’. Akar katanya adalah
‘archi’ yang berarti terpenting, terutama, dan ‘pelagos’ berarti laut atau
wilayah lautan. Jadi, ‘Archipelago’ berarti lautan terpenting.
Istilah ‘Archipelago’
adalah wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya. Arti ini kemudian menjadi
pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan bahasa
barat, sehingga Archipelago selalu diartikan kepulauan atau kumpulan pulau.
Lahirnya asas
Archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam
kesatuan utuh, sementara tempat unsure perairan atau lautan antara pulau-pulau
berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan
kepulauan ini dijumpai dalam pengertian the Indian Archipelago. Kata
Archipelago pertama kali dipakai oleh Johan Crawford dalam bukunya the history
of Indian Archipelago (1820). Kata Indian Archipelago diterjemahkan kedalam
bahasa Belanda Indische Archipel yang semula ditafsirkan sebagai wilayah Kepulauan
Andaman sampai Marshanai.
b. Kepulauan
Indonesia
Bagian wilayah Indische
Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch oostindishe Archipelago.
Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik
Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama yang dipakai,
yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘nusantara’. ‘indonesia’ dan
‘Hindia Belanda’ (Nederlandsch-Indie) pada masa penjajahan Belanda. Bangsa
Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya
sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat,
yaitu kepulauan Indonesia. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan
‘nesos’ berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual yang didalamnya
terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, Negara kesatuan, kemerdekaan
dan kebebasan.
c. Konsepsi
tentang Wilayah Indonesia
Dalam perkembangan hukum
laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan
wilayah laut sebagai berikut :
1. Res
Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2. res
Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu
tidak dapat dimiliki oleh masing-m,asing Negara
3. Mare
Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa
4. Mare
Clausum (the right and dominion of the sea), menyatakan bahwa hanya laut
sepanjang pantai saja yang dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat
dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh tiga mil)
5. Archipelagic
State Pinciples (Asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar konvensi PBB
tentang hokum laut.
Saat ini Konvensi PBB
tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of the sea UNCLOS)
mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hokum laut dan samudra yang
dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan
samudra secara damai. Di samping itu ada keinginan pula untuk mendayagunakan
kekayaan alamnya secara adil dan efesien, konservasi dan pengkajian hayatinya,
serta perlindungan lingkungan laut.
Sesuai dengan hukum
laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara kepulauan
memiliki Teritorial, Perairan Pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landasan
Kontinental. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Negara
kepulauan adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih
kepulauan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian kepulauan adalah gugusan
pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah
yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau perairan dan
wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik
yang hakiki, atau yang secara histories dianggap demikian.
2. laut
territorial adalah salah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 nil
laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut
terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar
yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan
batasan-batasan tertentu sesuai konvensi ini. Kedaulatan suatu Negara pantai
mencakup daratan, perairan pedalaman dan laut territorial tersebut.
3. perairan
pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis
pangkal.
4. zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
Di dalam ZEE Negara yang bersangkutan memiliki hak berdaulat untuk keperluan
eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati
dari perairan.
5. landasan
kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang
terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah
wilayah daratannya. Jarak 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari
itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis
batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.
d. Karakteristik
Wilayah Nusantara
Nusantara berarti
Kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua Australia dan
diantara samudra Pasifik dan Samudra Hindia, yang terdiri dari sekitar 17.508
pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044
buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : 60 08’ LU
Selatan : 110 15’ LS
Barat : 940 45’ BT
Timur : 1410 05’ BT
Jarak utara selatan
sekitar 1.888 km, sedangkan jarak barat timur sekitar 5.110 km. bila
diproyeksikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat timur tersebut sama
dengan jarak antara London dengan Ankara, Turki. Bila diproyeksikan pada peta
Amerika Serikat, maka jarak teresbut sama dengan jarak antara pantai barat dan
pantai timur Amerika Serikat.
Luas wilayah Indonesia
seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yang terdiri atas daratan seluas 2.027.087 km2
dan perairan 127.166.163 km2. luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan
dengan Negara-negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.
- Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
1)
Asal istilah Geopolitik
Istilah geopolitik
semula diartikan oleh Frederic Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik
(Political Geogrephy). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh
sarjaan ilmu politik Swedia, Rudolph Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964)dari
Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari
dau istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada
bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography)
mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik
mempelajari fenomena politik dari aspek geography.
Geopolitik memaparkan
dasar pertimbangan dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk
mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam heopolitik menjadi
perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan
sejak abad XIX, tetapi pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu
penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah
geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
2)
Pandangan Ratzel dan kjellen
Frederich Ratzel pada
akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan
bahwa Negara adalah mirip organisme atau makhluk hidup. Dia memandang Negara
dari sudut konsep ruang. Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok
masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan Negara terikat hokum alam. Jika bangsa
dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hokum
ekspansi (pemekaran wilayah).
Disamping itu Rudolph
Kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organisme yang harus memiliki
intelektual. Nagara merupakan system politik yang mencakup geopolitik, ekonomi
politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme
dalam rangka untuk mempertahankan Negara dan mengembangkannya. Selanjutnya dia
mengajukan langkah strategis untuk memperkuat negaradengan memulai pembangunan
kekuatan daratan (kontinental) dan diikuti dengan pembangunan kekuasaan bahari
(maritim).
Pandangan Ratzel dan
Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan Negara mirip dengan
pertumbuhan organisme (makhluk hidup). Oleh karena itu Negara memerlukan ruang
hidup (lebensraum), serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup,
menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme yang kemudian
melahirkan ajaran adu kekuatan (Power Politics atau Theory of Power).
3)
Pandangan Haushofer
Pandangan demikian ini
semakin jelas pada pemikiran Karl Haushofer yang pada masa itu mewarnai
geopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan Hitler. Pemikiran Haushofer disamping
berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan
bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia.
Pandangan semacam ini juga berkembang di dunia, berupa ajaran Hako Ichiu yang
dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
Pokok-pokok Pemikiran
Haushofer adalah sebagai berikut :
a) suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hokum
alam. Hanya bangsa yang unggul (berkualitas) saja yang dapat bertahan hidup dan
terus berkembangan, sehingga hal ini menjurus kea rah rasialisme.
b) Kekuasaan
Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritime
untuk menguasai pengawasan di lautan.
c) Beberapa
Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia
Barat (yakni Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia
Timur Raya.
d) Geopolitik
dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan
social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik
adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan
hidupnya dan mendapatkan ruang hidupnya. Berdasarkan teori yang bersifat ekspansionisme,
wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasai oleh
bangsa-bangsa yang unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris, dan
Jepang.
4)
Geopolitik bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik
bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan
yang luhur dengan jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. bangsa Indonesia
adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdeklaan. Bangsa
Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Oleh karena itu, bangsa
Indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di
Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena semua manusia
mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang
sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal.
Dalam hubungan
internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaaan atau
nasionalisme yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan
Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar
bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka
ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar